BURUH PEREMPUAN YANG TERPINGGIRKAN
A. PENGANTAR
Permasalahan buruh seakan tiada habisnya. Demonstrasi kaum buruh seringkali terjadi. Permasalahan yang sering timbul biasanya berkaitan dengan adanya tindak ketidakadilan yang mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Permasalahan upah yang tidak sebanding, kekerasan terhadap pekerja lain, pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang, pemaksaan kerja yang melebihi waktu yang ditentukan, uang lembur yang tidak dibayar, jatah cuti yang tidak digenapi, undang-undang buruh yang tidak memberikan jaminan kerja dll , merupakan permasalahan yang biasanya dihadapi oleh kaum buruh. Masalah ketenagakerjaan merupakan salah satu sumber keprihatinan Gereja, bahkan merupakan tema utama ensiklik Rerum Novarum dan beberapa ensiklik lain yang diterbitkan oleh Paus selanjutnya seperti, Gaudium et Spes, Laborem Excercens, Solicitudo Rei Socialis dll. Artinya, sejak awal mula keterlibatan sosial Gereja, masalah ini telah digeluti oleh Gereja terutama yang menyangkut urusan kesejahteraan kaum pekerja dan upah yang adil . Keterlibatan Gereja dalam masalah-masalah sosial ini pertama-tama karena Gereja peduli dengan kehidupan mereka yang lemah, maka tujuan keterlibatan ini adalah demi kesejahteraan bersama (bonum commune) . Kesejahteraan bersama adalah suatu kondisi kehidupan sosial yang memungkinkan semua kelompok sosial manapun masing-masing anggotanya untuk mencapai kesempurnaannya sendiri secara lebih penuh dan lebih mudah . Permasalahan mengenai kerja dan buruh dalam wacana umum masuk dalam kajian etika bisnis. Prinsip-prinsip etika sangat diperlukan oleh sebuah perusahaan dan pekerjanya supaya terwujud suatu kesejahteraan bersama atau paling tidak atau sekurang-kurangnya tidak terjadi ketidakadilan dalam hal kerja. Tulisan ini hendak membahas mengenai ketidakadilan yang dialami kaum buruh yang disebabkan oleh struktur sosial. Diskriminasi kerja, kekerasan dan pelecehan seksual merupakan topik yang hendak diangkat melalui tulisan ini.
B. POKOK PERMASALAHAN YANG DIANGKAT
Perusahaan kadangkala menempatkan kaum buruh perempuan dalam struktur yang tidak adil, mulai dari pembatasan jumlah buruh yang bekerja di perusahaan sehingga jumlah buruh perempuan lebih sedikit daripada jumlah buruh laki-laki, serikat buruh yang tidak mampu menampung dan menyalurkan segala permasalahan yang sebenarnya secara nyata terjadi dalam kerja, ulah majikan yang bisa secara langsung memberhentikan kaum buruh apabila mengajukan permasalahan yang terjadi karena tidak adanya undang-undang yang menjadi pegangan bersama. Sigkatnya kaum buruh perempuan dalam perusahaan tersebut mengalami ketidakadilan yang terstruktur. Hal ini dapat dilihat dari kacamata Ajaran Sosial Gereja bahwa ketidakadilan yang dialami buruh tersebut disebabkan adanya struktur dosa. Struktur dosa dalam kaitanya dengan masalah ini hanya dapat diatasi dengan adanya solidaritas antara buruh dengan majikan atau perusahaan.
C. STRUKTUR DOSA DALAM KONTEKS PERUSAHAAN
Struktur adalah seperangkat lembaga dan praktek yang ditemukan orang telah ada atau yang mereka ciptakan, pada tingkat nasional maupun internasional, dan yang mengarahkan atau mengorganisasikan kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Struktur ini seringkali cenderung konstan dan membeku, sebagai mekanisme yang secara relatif tidak tergantung pada kehendak manusia. Akibatnya struktur ini justru melumpuhkan atau membelokkan perkembangan sosial dan menyebakan ketidakadilan . Menurut Ajaran Sosial Gereja, yang merupakan penegasan dari ajaran paus sebelumnya yang sudah diajarkan dalam Reconciliatio et Paenitentiae, Paus Yohanes Paulus II memaparkan tentang dosa sosial yang dipahami sebagai hasil akumulasi dosa-dosa pribadi. Ia adalah tempat bagi dosa-dosa pribadi mereka yang menyebabkan atau mendukung kejahatan atau mengeksploitasinya, mereka yang sebenarnya mampu menghindarinya, menghilangkannya atau paling tidak membatasi kejahatan-kejahatan sosial tertentu tetapi tidak melakukannya karena malas, atau sikap diam bersama, melalui keterlibatan rahasia atau ketidakpedulian, mereka yang melarikan diri dalam ketidakmungkinan yang disangka benar mengenai perubahan dunia, dan juga mereka yang mengelak dari usaha dan pengorbanan yang dituntut, yang menghasilkan alasan-alasan palsu dalam tingkatan yang lebih tinggi . Lebih lanjut pemahaman mengenai struktur dosa ini ditegaskan kembali oleh Paus dalam ensiklik Sollicitudo Rei Socialis. Paus menegaskan bahwa struktur-struktur dosa berakar dalam dosa pribadi, dan karenanya selalu terkait dengan tindakan konkret individu-individu yang memperkenalkan struktur-stuktur tersebut, mengukuhkannya, dan membuatnya sulit dihilangkan. Dosa-dosa dalam masyarakat dan struktur-struktur berdosa yang tersusun ke dalam sistem-sistem yang saling memperkuat satu sama lain, maka mereka menjadi lebih kuat, menyebar, menjadi sumber dosa-dosa lain dan sangat mempengaruhi tindakan masyarakat . Penumpukan dan penyatuan dosa-dosa pribadi ini membangun suatu sistem yang akan menciptakan pengaruh-pengaruh dan halangan-halangan yang jauh melampaui tindakan dan langkah hidup individu.
Ada suasana dilematis yang dihadapi kaum perempuan. Kaum perempuan seringkali mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh buruh laki-laki, buruh perempuan seringkali dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya diluar batas kemampuannya. Buruh perempuan tidak mempunyai kekuatan untuk melawan karena mereka adalah kaum minoritas di perusahaan tersebut dan mereka akan selalu berada di pihak korban. Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya undang-undang yang dapat melindungi hak-hak mereka dan terlebih lagi quota buruh perempuan lebih sedikit dari pada buruh laki-laki. Forum serikat buruh tidak mampu melindungi hak kaum pekerja perempuan karena tidak mempunyai kekuatan untuk melawan dominasi kebijakan perusahaan dan terlebih keputusan-keputusan yang diambil serikat buruh selalu memojokkan kaum perempuan karena dominasi jumlah pekerja laki-laki. Suasana dilematis ini semakin mendapat legitimasinya ketika kaum buruh memang sungguh sangat membutuhkan pekerjaan sebagai buruh tambang sebagai satu-satunya mata pencaharian yang diharapkan mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Ketidakadilan ini akan semakin terus-menerus terjadi seakan menjadi lingkaran dosa yang tiada terputus. Tindakan tidak adil satu orang menyebakan adanya dosa pribadi, dosa satu pribadi menyebabkan dan mempengaruhi timbulnya dosa-dosa lain sehingga muncullah apa yang dinamakan dosa bersama atau dosa sosial yang terus menerus terjadi sehingga pada akhirnya menjadi struktur dosa.
1. Pembedaan Pekerjaan (Job Descrimination)
Manuel Velasques menjelaskan mengenai pembedaan pekerjaan sebagai suatu bentuk deskriminasi. Menurut Velasques, diskriminasi tenaga kerja berarti membuat keputusan (atau serangkaian keputusan) yang merugikan pegawai (atau calon pegawai) yang merupakan anggota kelompok tertentu karena adanya prasangka yang secara moral tidak dibenarkan terhadap kelompok tersebut. Diskriminasi dalam ketenagakerjaan melibatkan tiga elemen dasar: Pertama, keputusan yang merugikan seorang pegawai atau lebih (atau calon pegawai) karena bukan didasarkan pada kemampuan yang dimiliki, misalnya dalam melaksanakan pekerjaan tertentu, senioritas, atau kualifikasi-kualifikasi yang secara moral dianggap sah lainnya. Kedua, keputusan yang sepenuhnya (atau sebagian) diambil berdasarkan prasangka rasial atau seksual, stereotipe yang salah, atau sikap lain yang secara moral tidak benar terhadap anggota kelompok tertentu dimana pegawai tersebut berasal. Ketiga, keputusan (atau serangkaian keputusan) yang memiliki pengaruh negatif atau merugikan pada kepentingan-kepentingan pegawai, yang mungkin mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan, kesempatan memperoleh kenaikan pangkat, atau gaji lebih baik .
Bermula dari adanya mekanisme ketidakadilan berupa pembedaan kerja antara laki-laki dan perempuan akhirnya memicu bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya. Permasalahan ini dapat terjadi dengan mudah karena adanya sistem quota jumlah pekerja perempuan yang tidak sebanding dengan pekerja laki-laki. Pembedan kerja semacam ini sunnguh merupakan kebijakan yang disengaja oleh perusahaan dan akhirnya menjadi mekanisme pembagian kerja. Sifat pembedaan kerja dalam perusahaan tambang menjadi kebijakan yang disengaja dan terinstitusionalisasi dengan sendirinya. Pihak yang akan menjadi korban tentunya adalah pihak perempuan karena mereka masuk dalam kelompok minaritas.
Mekanisme pembedaan pekerjaan berdasarkan jenis kelamin ini jelas merupakan kebijakan yang tidak etis. Pembedaan pekerjaan dapat diantisipasi dengan menempatkan pekerja bukan didasarkan pada jenis kelamin, ras, agama dll., namun didasarkan pada kompetensi atau pengalaman konkret dari pekerja sendiri .
2. Pelecehan Seksual (Sexual Harrasment)
Bentuk lain pemicu struktur dosa adalah tindakan pelecehan seksual. Kaum perempuan merupakan korban dari salah satu bentuk diskriminasi yang terang-terangan dan koersif yaitu bahwa mereka menghadapi kemungkinan pelecehan seksual. Equal Employment Opportunity Commission mempublikasikan serangkaian pedoman untuk mendefinisikan pelecehan seksual dan menetapkan apa yang menurut mereka sebagai tindakan melanggar hukum. Pedoman tersebut menyatakan: “rayuan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan hubungan, dan kontak verbal atau fisik lain yang sifatnya seksual merupakan pelecehan seksual apabila: Pertama, sikap tunduk terhadap tidakan teresebut secara eksplisit ataupun implisit dikaitkan dengan situasi atau syarat-syarat kerja seseorang. Kedua, sikap tunduk atau penolakan terhadap tindakan tersebut digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan yang berpengaruh pada individu yang bersangkutan. Ketiga, tindakan tersebut bertujuan mengganggu pelaksanaan pekerjaan seseorang atau menciptakan lingkungan kerja yang diwarnai dengan kekhawatiran, sikap permusuhan, atau penghinaan”. Pedoman tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pelecehan seksual dilarang dan bahwa pengusaha atau perusahaan bertanggung jawab atas semua tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pekerja baik itu yang diketahui ataupun seharusnya diketahui oleh perusahaan dan tidak menjadi masalah apakah tindakan tersebut dilarang oleh perusahaan.
Pedoman ini secara moral dibenarkan karena dimaksudkan untuk mencegah terjadinya situasi yang memungkinkan terjadinya tindakan pelecehan seksual yang disertai ancaman yang berimplikasi pada pekerjaan. Pelecehan seksual terhadap kaum perempuan ini bukan saja menciptakan kerugian psikologis namun juga melanggar kebebasan dan martabatnya sebagai manusia. Tindakan pelecehan ini merupakan penyalahgunaan kekuasaaan yang sangat tidak adil terhadap pekerja. Pedoman ini juga mencakup tindakan-tindakan yang menciptakan lingkungan kerja yang diwarnai dengan kekhawatiran, sikap permusuhan, atau penghinaan. Perusahaan dianggap bersalah apabila menciptakan lingkungan kerja yang memusuhi atau ofensif terhadap perempuan.
Dari uraian diatas nampak bahwa pemicu terjadinya struktur dosa bisa beraneka ragam. Kebijakan atau keputusan tidak adil yang dibuat perusahaan akan memunculkan suatu permasalahan yang merugikan pekerja. Sistem-sistem terstruktur dari perusahaan yang mengabaikan kebaikan bersama ini akan memudahkan orang bertindak tidak adil dan merugikan pihak lain. Oleh karena itu, pelaku ketidakadilan bukan saja pada individu perseorangan saja namun juga menyangkut jaringan struktural dalam perusahaan. Permasalahan terstruktur ini kiranya tidak dapat dicegah dengan hanya mengambil kebijakan yang menyangkut perseorangan saja atau pelaku konkret ketidakadilan, namun kebijakan yang perlu diambil hendaknya juga memperhatikan sistem yang memungkinkan orang atau perusahaan berbuat tidak adil yaitu dengan cara memperbaiki sistem-sistem perusahaan yang merugikan.
D. SOLIDARITAS SEBAGAI USAHA MELAWAN STRUKTUR DOSA
Akumulasi dosa-dosa pribadi yang membentuk dosa sosial atau struktur dosa merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Pertanyaan selanjutnya: kita harus memulai dari mana untuk memutus atau mematahkan lingkaran dosa tersebut. Ada beberapa pekerja perempuan yang menerima begitu saja perlakuan asusila dari pekerja laki-laki, ada yang bersikap acuh tak acuh kendati dalam dirinya ada konflik batin, ada yang berkehendak melaporkan kepada pimpinan namun ternyata pimpinan perusahaan pun masuk dalam struktur dosa tersebut. Sungguh, para pekerja perempuan mengalami dilema moral. Dilema moral terjadi apabila seseorang tidak mempunyai nilai tawar terhadap pilihan-pilihan yang harus diambil dan diputuskan, dengan kata lain sesorang dihadapkan pada pilihan yang serba tidak menguntungkan dan sama-sama berat.
Dalam konteks Ajaran Sosial Gereja, permasalahan ini sebenarnya hampir mirip dengan permasalahan yang dialami Gereja ketika pertentangan antara blok Barat dan Blok Timur masih terjadi. Dunia yang terbelah menjadi dua blok dengan dasar ideologi masing-masing yang sangat ketat akhirnya memunculkan imperialisme. Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa pertentangan ini berakibat terhadap negara-negara miskin. Bapa Suci mengibaratkannya sebagi nafsu memakan segala-galanya demi keuntungan dan rasa haus kuasa dengan tujuan memaksakan kehendak seseorang atas orang lain . Oleh karena bentuk imperialisme yang mengakar dan sungguh merendahkan martabat manusia yang lemah ini memberikan inspirasi baginya, Paus mengajak untuk mengembangkan konsep solidaritas. Kata ini memiliki getaran istimewa baginya dari istilah solidarność, yang diambil oleh gerakan persatuan dagang Polandia dalam perjuangannya melawan otoritas komunis. Menurut Paus, struktur dosa hanya dapat dikalahkan oleh sikap yang berkebalikan total yaitu suatu komitmen untuk kebaikan sesama dengan suatu kesiapan untuk menyangkal diri demi orang lain daripada memanfaatkannya dan untuk melayaninya daripada menyerangnya demi keuntungan diri. Apa yang dikatakan oleh Paus Yohanes Paulus II di sini adalah sebuah gagasan bahwa solidaritas merupakan lawan bagi dosa struktural. Secara tegas Sollicitudo Rei Socialis memaparkan tentang makna solidaritas. Solidaritas dipahami bukan sebagai perasaan belas kasihan banyak orang, dekat maupun jauh. Sebaliknya, solidaritas ialah tekad yang teguh dan tabah untuk membaktikan diri kepada kesejahteraan umum, artinya kepada kesejahteraan semua orang dan setiap perorangan karena kita ini semua sungguh bertanggung jawab atas semua orang . Dengan prinsip solidaritas ini, manusia bersama dengan sesamanya diharapkan ikut menyumbang kesejahteraan bersama di segala tingkatan. Solidaritas sungguh terselenggara apabila sesama warga saling mengakui sesamanya sebagai pribadi.
E. TINDAKAN AFIRMATIF SEBAGAI BENTUK SOLIDARITAS
Lebih lanjut Manuel Velasques mempaparkan mengenai tindakan afirmatif sebagai Salah satu bentuk solidaritas yang ditawarkan dalam kajian etika bisnis. Banyak perusahaan yang melaksanakan program-program tindakan afimatif yang dimaksudkan untuk mencapai distribusi yang lebih representatif dalam perusahaan dengan memberikan preferensi pada kaum perempuan dan kelompok minoritas. Tindakan afirmatif dilakukan oleh perusahaan sebagai usaha menghapus pengaruh-pengaruh masa lalu. Program-program tindakan afirmatif pada saat ini telah ditetapkan sebagai kewajiban bagi semua perusahaan yang menandatangani kontrak dengan pemerintah. Inti program tindakan afirmatif adalah sebuah penyelidikan yang mendetail atas semua klasifikasi besar dalam perusahaan. Tujuan penyelidikan adalah untuk menentukan apakah jumlah pegawai perempuan dan minoritas dalam klasifikasi kerja tertentu, lebih kecil dibandingkan yang diperkirakan dari tingkat ketersediaan kelompok di wilayah tempat tenaga kerja tersebut direkrut.
Tindakan afirmatif ini juga dapat dilihat sebagai suatu bentuk kompensasi yang didasarkan pada prinsip keadilan kompensatif. Keadilan kompensatif memberikan implikasi bahwa seseorang wajib memberikan kompensasi terhadap orang-orang yang dirugikan dengan sengaja. Namun kiranya pernyataan ini perlu dikritisi. Tindakan ganti rugi hendaknya bukan saja dilakukan oleh individu-individu yang melakukan tindakan tidak adil atau yang merugikan para pekerja lainnya, namun hendaknya semua pribadi yang masuk dalam struktur ketidakadilan bertanggung jawab atas terjaminnya keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban. Pihak yang mengganti rugi bukan hanya perseorangan namun perusahaan juga dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi bagi para korban karena perusahaan memiliki pengaruh yang besar dan masuk dalam lingkaran struktur ketidakadilan.
Tindakan afirmatif mempunyai tujuan supaya terjadi keadilan yang merata, tindakan ini memang secara moral merupakan cara yang sah untuk mencapai tujuan dan tujuan terakhir adalah untuk menetralkan kelemahan kompetitif yang saat ini dimiliki oleh kaum perempuan dan minoritas dalam persaingan dengan pekerja laki-laki. Tujuan dasar dari tindakan afirmatif adalah terciptanya nasyarakat yang lebih adil, masyarakat dimana kesempatan yang dimiliki seseorang tidak dibatasi oleh ras atau jenis kelaminnya .
Oleh karena itu, pertimbangan-petimbangan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan ketika mengambil keputusan tindakan afirmatif perlu memperhatikan kelompok ras dan jenis kelamin. Hal ini dimaksudkan supaya tidak ada diskriminasi kepada kaum perempuan dan kaum minoritas dalam perusahaan, kendati memang ada jenis-jenis pekerjaan yang hanya dipercayakan hanya kepada laki-laki atau perempuan saja dengan pertimbangan keselamatan. Oleh karena itu, perusahaan juga perlu merancang perekrutan pegawai secara inovatif supaya tidak terjadi dikriminasi namun juga perusahaan tersebut tidak akan terancam kolaps atau mengalami kebangkrutan karena terlalu menekankan dan memprioritaskan perekrutan pagawai dari kalangan kaum perempuan dan minoritas yang belum memiliki kualifikasi seturut standart perusahaan.
F. PENUTUP
Membahas kajian moral-tranformasi dalam dunia perusahaan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip etika secara khusus etika bisnis. Masalah-masalah yang biasa terjadi dalam perusahaan merupakan masalah-masalah yang tidak hanya menyangkut pribadi-pribadi melainkan menyangkut banyak orang dan lembaga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu tanggung jawab moral tidak dapat seluruhnya diletakan pada individu saja, melainkan juga pada masyarakat sekitar individu dan dalam konteks perusahaan adalah lembaga perusahaan itu sendiri beserta stuktur-struktur yang ada didalamnya. Tindakan-tindakan pekerja yang tidak adil, kasus-kasus yang terjadi dan merugikan dan juga struktur-struktur yang diskriminatif dalam perusahaan hanya dapat dilawan dengan solidaritas. Nilai solidaritas menjadi jalan masuk untuk membongkar situasi atau struktur dosa yang telah terjadi di perusahaan tersebut.
Solidaritas mau menunjuk suatu tindakan yang senantiasa didasarkan pada tujuan demi kesejahteraan semua orang atau rasa tanggung jawab seseorang terhadap orang lain. Konsep solidaritas yang ditawarkan dalam pembahasan ini adalah tindakan afirmatif. Tindakan afirmatif merupakan tindakan yang perlu diusahakan oleh suatu perusahaan demi terciptanya kesejahteraan bersama baik itu antar para pekerja maupun juga dengan majikan.
DAFTAR PUSTAKA
R. Hardawiryana, S.J., (alih bahasa)
1999 Kumpulan Dokumen Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991 dari Rerum Novarum sampai Centesimus Annus, Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, Jakarta.
Kate Troy,
2005 From a Hostile Work Environment to a Hostile Courtroom: Heroes, Victims, and Martyrs, Center on Women and Public Policy Case Study Program Humphrey Institute of Public Affairs University of Minnesota, Minnesota.
Koerniatmanto Soetoprawiro,
2003 Bukan Kapitalisme Bukan Sosialisme: Memahami Keterlibatan Sosial Gereja, Kanisius, Yogyakarta.
Paul Valey (ed.),
2007 Cita Masyarakat Abad 21: Visi Gereja Tentang Masa Depan, Kanisius, Yogyakarta.
Soetoprawiro,
2006 Prinsip Keterlibatan Sosial Gereja (Seri Pastoral 390), Pusat Pastoral Yogyakarta, Yogyakarta.
Kusmana, Ganjar, SH.,
2005 “Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Kondisinya di Indonesia dan Cara Mengatasinya”, dalam Informasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, www.nakertrans.go.id, diunduh pada 10 Desember 2007.
Ninuk Mardiana Pambudy,
2007 “Jangan Tunda Perlindungan bagi TKI”, www.kompas.co.id, 17 September 2007, diunduh pada 10 Desember 2007.
-------------,
2007 “Buruh Perusahaan Jepang Berunjuk Rasa: Menolak Penutupan Perusahaan dan PHK”, www.kompas.co.id, 26 Oktober 2007, diunduh pada 10 Desember 2007.
[get this widget]
September 23, 2008
BURUH PEREMPUAN YANG TERPINGGIRKAN
Labels: Pastoral
April 08, 2008
PENGHARGAAN TERHADAP KAUM BURUH PEREMPUAN DI AMERIKA(Transformasi Sistem Ketenagakerjaan di Amerika)
A. PENGANTAR
Permasalahan buruh seakan tiada habisnya. Demonstrasi kaum buruh seringkali terjadi. Permasalahan yang sering timbul biasanya berkaitan dengan adanya tindak ketidakadilan yang mereka terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Permasalahan upah yang tidak sebanding, kekerasan terhadap pekerja lain, pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang, pemaksaan kerja yang melebihi waktu yang ditentukan, uang lembur yang tidak dibayar, jatah cuti yang tidak digenapi, undang-undang buruh yang tidak memberikan jaminan kerja dll[1], merupakan permasalahan yang biasanya dihadapi oleh kaum buruh. Semua permasalahan tersebut bukan hanya terjadi di negara kita saja namun juga di berbagai negara di belahan dunia ini termasuk juga para tenaga kerja yang bekerja di luar negeri[2]. Masalah ketenagakerjaan merupakan salah satu sumber keprihatinan Gereja, bahkan merupakan tema utama ensiklik Rerum Novarum dan beberapa ensiklik lain yang diterbitkan oleh Paus selanjutnya seperti, Gaudium et Spes, Laborem Excercens, Solicitudo Rei Socialis dll. Artinya, sejak awal mula keterlibatan sosial Gereja, masalah ini telah digeluti oleh Gereja terutama yang menyangkut urusan kesejahteraan kaum pekerja dan upah yang adil[3]. Keterlibatan Gereja dalam masalah-masalah sosial ini pertama-tama karena Gereja peduli dengan kehidupan mereka yang lemah, maka tujuan keterlibatan ini adalah demi kesejahteraan bersama (bonum commune)[4]. Kesejahteraan bersama adalah suatu kondisi kehidupan sosial yang memungkinkan semua kelompok sosial manapun masing-masing anggotanya untuk mencapai kesempurnaannya sendiri secara lebih penuh dan lebih mudah[5]. Permasalahan mengenai kerja dan buruh dalam wacana umum masuk dalam kajian etika bisnis. Prinsip-prinsip etika sangat diperlukan oleh sebuah perusahaan dan pekerjanya supaya terwujud suatu kesejahteraan bersama atau paling tidak atau sekurang-kurangnya tidak terjadi ketidakadilan dalam hal kerja.
Tulisan ini hendak membahas mengenai ketidakadilan yang dialami kaum buruh yang disebabkan oleh struktur sosial. Diskriminasi kerja, kekerasan dan pelecehan seksual merupakan topik yang hendak diangkat melalui tulisan ini. Fenomena tersebut hendak dianalisa melalui kacamata etika bisnis dan Ajaran Sosial Gereja secara khusus mengenai pemahaman akan struktur dosa, tindakan solidaritas, dan tindakan afirmatif sebagai suatu bentuk transformasi sosial dalam konteks perusahaan. Bolehlah sejenak kita belajar melalui salah satu film yang mengkisahkan tentang ketidakadilan yang dialami kaum buruh perempuan di Amerika dan usahanya memerangi ketidakadilan tersebut.
B. ANALISA FILM NORTH COUNTRY
1. Intisari Cerita North Country
North Country adalah sebuah film yang dirilis pada tanggal 21 Oktober 2005. Film ini disutradarai oleh Niki Caro dan diproduksi oleh Warner Bros Pictures and Participant Productions. Film ini didasarkan pada kisah nyata kasus Jenson v. Eveleth Taconite Co., terinspirasi dari buku Class Action karangan Clara Bingham dan Laura Leedy Gansler. Syuting dilakukan sejak Februari 2005 bertempat di Minnesota bagian utara (termasuk kota Eveleth), Minneapolis, dan New Mexico. Film ini menceritakan perjuangan seorang wanita yang bekerja di tambang, yang mengalami pelecehan seksual dan melancarkan tuntutan class-action (tuntutan hukum oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki masalah yang sama terhadap orang/lembaga tertentu) terhadap atasannya karena mereka tidak mampu melindungi dirinya dan karyawan wanita lainnya. Tokoh utama film ini adalah Josey Aimes (Charlize Theron), seorang orang tua tunggal dari dua anak yang kembali ke kampung halamannya di Minnesota. Untuk mencukupi kebutuhannya, ia bekerja di tambang (meski sebenarnya ayahnya tidak setuju). Pekerja di tambang tersebut nyaris semuanya laki-laki, dan ternyata nyaris semua pekerja wanita di sana mengalami pelecehan seksual, dan mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada perlindungan hukum dari perusahaan. Josey pun mengalaminya, karena mantan kekasihnya saat SMU, Bobby Sharp (Jeremy Renner), berusaha dengan segala cara untuk mendekatinya secara seksual, meski Bobby sebenarnya sudah menikah. Josey pun melaporkan hal ini kepada atasannya, yang semula dikira akan membantunya, tapi ternyata mereka tidak bisa (atau tidak mau) melakukan apa-apa. Di lain pihak, kedatangan Josey di kampung halamannya juga dicibir oleh sebagian orang. Mereka membicarakan masa lalu Josey, karena Josey tidak pernah memberi tahu siapakah ayah Sammy (anak pertamanya) sebenarnya. Sementara itu keadaan semakin memburuk. Josey pun mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ia dan pengacaranya, Bill White (Woody Harrleson) bermaksud mengajukan tuntutan kepada perusahaan. Namun ketika ia meminta rekan-rekan kerjanya yang sesama wanita untuk bersaksi melawan perusahaan, mereka semua menolak, karena mereka takut dipecat seperti yang dialami Josey padahal mereka masih membutuhkan pekerjaan. Persoalan semakin bertambah ketika istri Bobby berteriak-teriak di depan umum pada pertandingan hoki anak-anak, meminta agar Josey menjauhi suaminya. Hal ini membuat marah Sammy (Thomas Curtis) yang memutuskan untuk kabur dari rumah. Namun setelah dinasihati oleh Kyle (Sean Bean) ia pun kembali ke rumah. Di pengadilan pun terungkap bahwa ternyata Josey diperkosa oleh guru SMU-nya sampai ia hamil. Dan setelah didesak oleh Bill, Bobby pun mengakui bahwa sesungguhnya ia melihat perkosaan tersebut, namun ia tidak melakukan apa-apa. Pada akhirnya, Josey memperoleh dukungan dari rekan sesama perkerja wanitanya, dimulai dari sahabatnya, Glory (Frances McDormand). Mereka mendapatkan sejumlah uang ganti rugi, dan yang terpenting adanya kebijakan yang melindungi mereka — dan wanita-wanita lain yang akan bekerja di perusahaan tersebut setelah mereka — dari pelecehan seksual[6].
2. Pokok Permasalahan yang Diangkat
Film North Country hendak mengangkat suatu permasalahan yang biasa dihadapi oleh kaum buruh. Salah satu permasalahan yang hendak diangkat oleh film ini adalah masalah pelecehan seksual (sexual harrasment) yang biasa dialami oleh kaum buruh perempuan. Ketidakadilan yang dialami oleh para buruh secara khusus buruh perempuan ini ternyata bukan saja disebabkan oleh usaha-usaha pendekatan seksual dari rekan buruh laki-laki saja, namun lebih dari itu karena dalam sistem kerja di perusahaan tersebut tidak ada jaminan hukum dan keadilan yang dapat melindungi hak-hak kaum buruh perempuan. Perusahaan menempatkan kaum buruh perempuan dalam struktur yang tidak adil, mulai dari pembatasan jumlah buruh yang bekerja di perusahaan sehingga jumlah buruh perempuan lebih sedikit daripada jumlah buruh laki-laki, serikat buruh yang tidak mampu menampung dan menyalurkan segala permasalahan yang sebenarnya secara nyata terjadi dalam kerja, ulah majikan yang bisa secara langsung memberhentikan kaum buruh apabila mengajukan permasalahan yang terjadi karena tidak adanya undang-undang yang menjadi pegangan bersama. Sigkatnya kaum buruh perempuan dalam perusahaan tersebut mengalami ketidakadilan yang terstruktur. Hal ini dapat dilihat dari kacamata Ajaran Sosial Gereja bahwa ketidakadilan yang dialami buruh tersebut disebabkan adanya struktur dosa. Struktur dosa dalam kaitanya dengan masalah ini hanya dapat diatasi dengan adanya solidaritas antara buruh dengan majikan atau perusahaan.
C. STRUKTUR DOSA DALAM KONTEKS PERUSAHAAN
Sebelum kita membicarakan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk struktur dosa yang biasa terjadi dalam sebuah perusahaan hingga menyebabkan adanya ketidakadilan yang seringkali menimpa kaum buruh, perlulah kita ketahui bersama terlebih dahulu mengenai pengertian struktur dan struktur dosa. Struktur adalah seperangkat lembaga dan praktek yang ditemukan orang telah ada atau yang mereka ciptakan, pada tingkat nasional maupun internasional, dan yang mengarahkan atau mengorganisasikan kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Struktur ini seringkali cenderung konstan dan membeku, sebagai mekanisme yang secara relatif tidak tergantung pada kehendak manusia. Akibatnya struktur ini justru melumpuhkan atau membelokkan perkembangan sosial dan menyebakan ketidakadilan[7]. Dalam terang Ajaran Sosial Gereja praktik ketidakadilan dalam sebuah perusahaan seperti dalam kasus Taconite Eveleth Co. merupakan sebuah tindakan dalam struktur dosa. Menurut Ajaran Sosial Gereja, yang merupakan penegasan dari ajaran paus sebelumnya yang sudah diajarkan dalam Reconciliatio et Paenitentiae, Paus Yohanes Paulus II memaparkan tentang dosa sosial yang dipahami sebagai hasil akumulasi dosa-dosa pribadi. Ia adalah tempat bagi dosa-dosa pribadi mereka yang menyebabkan atau mendukung kejahatan atau mengeksploitasinya, mereka yang sebenarnya mampu menghindarinya, menghilangkannya atau paling tidak membatasi kejahatan-kejahatan sosial tertentu tetapi tidak melakukannya karena malas, atau sikap diam bersama, melalui keterlibatan rahasia atau ketidakpedulian, mereka yang melarikan diri dalam ketidakmungkinan yang disangka benar mengenai perubahan dunia, dan juga mereka yang mengelak dari usaha dan pengorbanan yang dituntut, yang menghasilkan alasan-alasan palsu dalam tingkatan yang lebih tinggi[8]. Lebih lanjut pemahaman mengenai struktur dosa ini ditegaskan kembali oleh Paus dalam ensiklik Sollicitudo Rei Socialis. Paus menegaskan bahwa struktur-struktur dosa berakar dalam dosa pribadi, dan karenanya selalu terkait dengan tindakan konkret individu-individu yang memperkenalkan struktur-stuktur tersebut, mengukuhkannya, dan membuatnya sulit dihilangkan. Dosa-dosa dalam masyarakat dan struktur-struktur berdosa yang tersusun ke dalam sistem-sistem yang saling memperkuat satu sama lain, maka mereka menjadi lebih kuat, menyebar, menjadi sumber dosa-dosa lain dan sangat mempengaruhi tindakan masyarakat[9]. Penumpukan dan penyatuan dosa-dosa pribadi ini membangun suatu sistem yang akan menciptakan pengaruh-pengaruh dan halangan-halangan yang jauh melampaui tindakan dan langkah hidup individu.
Berpijak dari film North Country, ada suasana dilematis yang dihadapi kaum perempuan. Kaum perempuan seringkali mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh buruh laki-laki, buruh perempuan seringkali dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya diluar batas kemampuannya. Buruh perempuan tidak mempunyai kekuatan untuk melawan karena mereka adalah kaum minoritas di perusahaan tersebut dan mereka akan selalu berada di pihak korban. Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya undang-undang yang dapat melindungi hak-hak mereka dan terlebih lagi quota buruh perempuan lebih sedikit dari pada buruh laki-laki. Forum serikat buruh tidak mampu melindungi hak kaum pekerja perempuan karena tidak mempunyai kekuatan untuk melawan dominasi kebijakan perusahaan dan terlebih keputusan-keputusan yang diambil serikat buruh selalu memojokkan kaum perempuan karena dominasi jumlah pekerja laki-laki. Sikap diantara para buruh perempuan sendiri tidak begitu menampakkan adanya suasana saling mendukung satu sama lain, bahkan ketika salah seorang buruh yaitu Josey, hendak mengangkat permsalahan yang dihadapi kaum pekerja perempuan, dari pihak kaum perempuan sendiri tidak ada yang mendukung usaha baik tersebut. Permasalahan yang terjadi dalam perusahaan Eveleth Taconite Co., memang sungguh sangat kompleks, namun ketika permasalahan-permasalahan seputar ketidakadilan yang dialami pekerja perempuan hendak dilaporkan kepada jajaran pemimpin perusahaan (majikan) ternyata apa yang dialami oleh pekerja perempuan adalah ancaman pemberhentian kerja secara sepihak[10]. Suasana dilematis ini semakin mendapat legitimasinya ketika kaum buruh memang sungguh sangat membutuhkan pekerjaan sebagai buruh tambang sebagai satu-satunya mata pencaharian yang diharapkan mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Ketidakadilan ini akan semakin terus-menerus terjadi seakan menjadi lingkaran dosa yang tiada terputus. Tindakan tidak adil satu orang menyebakan adanya dosa pribadi, dosa satu pribadi menyebabkan dan mempengaruhi timbulnya dosa-dosa lain sehingga muncullah apa yang dinamakan dosa bersama atau dosa sosial yang terus menerus terjadi sehingga pada akhirnya menjadi struktur dosa.
1. Pembedaan Pekerjaan (Job Descrimination)
Setelah kita melihat pemahaman tentang stuktur dosa, dalam pembahasan ini kita akan coba melihat penyebab atau pemicu munculnya dosa sosial dalam sebuah masyarakat secara khusus dalam konteks tulisan ini adalah perusahaan. Perusahaan Eveleth Taconite Co. memberikan quota pekerja buruh perempuan dan laki-laki dengan perbandingan 1:3. Sistem quota jumlah pekerja dalam perusahaan ini secara jelas merupakan sebuah sistem terstruktur yang menjadi pemicu timbulnya permasalahan. Quota jumlah pekerja dapat dipahami sebagai usaha pembedaan pekerjaan (Job Descrimination). Manuel Velasques menjelaskan mengenai pembedaan pekerjaan sebagai suatu bentuk deskriminasi. Menurut Velasques, diskriminasi tenaga kerja berarti membuat keputusan (atau serangkaian keputusan) yang merugikan pegawai (atau calon pegawai) yang merupakan anggota kelompok tertentu karena adanya prasangka yang secara moral tidak dibenarkan terhadap kelompok tersebut. Diskriminasi dalam ketenagakerjaan melibatkan tiga elemen dasar: Pertama, keputusan yang merugikan seorang pegawai atau lebih (atau calon pegawai) karena bukan didasarkan pada kemampuan yang dimiliki, misalnya dalam melaksanakan pekerjaan tertentu, senioritas, atau kualifikasi-kualifikasi yang secara moral dianggap sah lainnya. Kedua, keputusan yang sepenuhnya (atau sebagian) diambil berdasarkan prasangka rasial atau seksual, stereotipe yang salah, atau sikap lain yang secara moral tidak benar terhadap anggota kelompok tertentu dimana pegawai tersebut berasal. Ketiga, keputusan (atau serangkaian keputusan) yang memiliki pengaruh negatif atau merugikan pada kepentingan-kepentingan pegawai, yang mungkin mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan, kesempatan memperoleh kenaikan pangkat, atau gaji lebih baik[11].
Bermula dari adanya mekanisme ketidakadilan berupa pembedaan kerja antara laki-laki dan perempuan akhirnya memicu bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya. Perusahaan tambang Eveleth Taconite Co. memunculkan kebijakan akan pembedaan kerja yang didasarkan pada jenis kelamin. Permasalahan ini dapat terjadi dengan mudah karena adanya sistem quota jumlah pekerja perempuan yang tidak sebanding dengan pekerja laki-laki. Pembedan kerja semacam ini sunnguh merupakan kebijakan yang disengaja oleh perusahaan dan akhirnya menjadi mekanisme pembagian kerja. Sifat pembedaan kerja dalam perusahaan tambang menjadi kebijakan yang disengaja dan terinstitusionalisasi dengan sendirinya. Pihak yang akan menjadi korban tentunya adalah pihak perempuan karena mereka masuk dalam kelompok minaritas.
Mekanisme pembedaan pekerjaan berdasarkan jenis kelamin ini jelas merupakan kebijakan yang tidak etis. Pembedaan pekerjaan dapat diantisipasi dengan menempatkan pekerja bukan didasarkan pada jenis kelamin, ras, agama dll., namun didasarkan pada kompetensi atau pengalaman konkret dari pekerja sendiri[12]. Film North Country memaparkan dengan jelas mengenai pembedaan pekerjaan yang didasarkan pada jenis kelamin. Pihak perempuan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya bukan dalam kapasitasnya sebagai pekerja. Pengaruh senioritas pekerja dan dominasi pekerja laki-laki juga sangat kentara terlihat dalam perusahaan Eveleth Taconite Co. Beberapa pekerja perempuan dipaksa melakukan pekerjaan melebihi apa yang seharusnya menjadi bidang kerja yang menjadi tanggung jawabnya seturut perintah dari kepala bagian yang notabene pasti dipegang oleh pekerja laki-laki yang senior termasuk juga melayani dan menerima pelecehan seksual yang dilakukan oleh pekerja laki-laki[13]. Pekerja perempuan menerima dan melakukan semua perintah itu dengan sebuah keterpaksaan karena tidak adanya mekanisme yang dapat dibangun oleh pekerja perempuan untuk melawan perintah-perintah kepala bagian yang tidak adil.
2. Pelecehan Seksual (Sexual Harrasment)
Bentuk lain pemicu struktur dosa adalah tindakan pelecehan seksual. Kaum perempuan merupakan korban dari salah satu bentuk diskriminasi yang terang-terangan dan koersif yaitu bahwa mereka menghadapi kemungkinan pelecehan seksual. Equal Employment Opportunity Commission mempublikasikan serangkaian pedoman untuk mendefinisikan pelecehan seksual dan menetapkan apa yang menurut mereka sebagai tindakan melanggar hukum. Pedoman tersebut menyatakan: “rayuan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan hubungan, dan kontak verbal atau fisik lain yang sifatnya seksual merupakan pelecehan seksual apabila: Pertama, sikap tunduk terhadap tidakan teresebut secara eksplisit ataupun implisit dikaitkan dengan situasi atau syarat-syarat kerja seseorang. Kedua, sikap tunduk atau penolakan terhadap tindakan tersebut digunakan sebagai dasar untuk membuat keputusan yang berpengaruh pada individu yang bersangkutan. Ketiga, tindakan tersebut bertujuan mengganggu pelaksanaan pekerjaan seseorang atau menciptakan lingkungan kerja yang diwarnai dengan kekhawatiran, sikap permusuhan, atau penghinaan”. Pedoman tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pelecehan seksual dilarang dan bahwa pengusaha atau perusahaan bertanggung jawab atas semua tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pekerja baik itu yang diketahui ataupun seharusnya diketahui oleh perusahaan dan tidak menjadi masalah apakah tindakan tersebut dilarang oleh perusahaan.
Pedoman ini secara moral dibenarkan karena dimaksudkan untuk mencegah terjadinya situasi yang memungkinkan terjadinya tindakan pelecehan seksual yang disertai ancaman yang berimplikasi pada pekerjaan. Pelecehan seksual terhadap kaum perempuan ini bukan saja menciptakan kerugian psikologis namun juga melanggar kebebasan dan martabatnya sebagai manusia. Tindakan pelecehan ini merupakan penyalahgunaan kekuasaaan yang sangat tidak adil terhadap pekerja. Pedoman ini juga mencakup tindakan-tindakan yang menciptakan lingkungan kerja yang diwarnai dengan kekhawatiran, sikap permusuhan, atau penghinaan. Perusahaan dianggap bersalah apabila menciptakan lingkungan kerja yang memusuhi atau ofensif terhadap perempuan. Dalam kasus Eveleth Taconite Co., perusahaan tersebut secara sengaja menciptakan situasi yang tidak nyaman bagi perempuan, hal ini secara moral dianggap salah. Lingkungan kerja yang tidak baik biasanya diciptakan oleh pihak laki-laki yang lebih berkuasa terhadap pegawai perempuan yang lebih rentan, dan lingkungan semacam ini sangat merugikan kaum pekerja perempuan karena mereka akan cenderung dianggap remeh sehingga sulit bersaing dengan pekerja laki-laki yang lain secara adil. Tindakan-tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pekerja pria secara tidak langsung mendapat legitimasi dari pimpinan karena pihak pimpinan perusahan tidak mengambil tindakan tegas yang membela hak kaum perempuan bahkan malah mengambil keputusan memberhentikan pekerja perempuan secara sepihak[14].
Dari uraian diatas nampak bahwa pemicu terjadinya struktur dosa bisa beraneka ragam. Kebijakan atau keputusan tidak adil yang dibuat perusahaan akan memunculkan suatu permasalahan yang merugikan pekerja. Sistem-sistem terstruktur dari perusahaan yang mengabaikan kebaikan bersama ini akan memudahkan orang bertindak tidak adil dan merugikan pihak lain. Oleh karena itu, pelaku ketidakadilan bukan saja pada individu perseorangan saja namun juga menyangkut jaringan struktural dalam perusahaan. Permasalahan terstruktur ini kiranya tidak dapat dicegah dengan hanya mengambil kebijakan yang menyangkut perseorangan saja atau pelaku konkret ketidakadilan, namun kebijakan yang perlu diambil hendaknya juga memperhatikan sistem yang memungkinkan orang atau perusahaan berbuat tidak adil yaitu dengan cara memperbaiki sistem-sistem perusahaan yang merugikan.
D. SOLIDARITAS SEBAGAI USAHA MELAWAN STRUKTUR DOSA
Akumulasi dosa-dosa pribadi yang membentuk dosa sosial atau struktur dosa merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Pertanyaan selanjutnya: kita harus memulai dari mana untuk memutus atau mematahkan lingkaran dosa tersebut. Dalam film North Country diceritakan bahwa perilaku ketidakadilan yang menimpa pekerja perempuan telah sedemikian kompleks dan mengakar sehingga para pekerja perempuan sendiri tidak tahu harus berbuat apa? Ada beberapa pekerja perempuan yang menerima begitu saja perlakuan asusila dari pekerja laki-laki, ada yang bersikap acuh tak acuh kendati dalam dirinya ada konflik batin, ada yang berkehendak melaporkan kepada pimpinan[15] namun ternyata pimpinan perusahaan pun masuk dalam struktur dosa tersebut. Sungguh, para pekerja perempuan mengalami dilema moral. Dilema moral terjadi apabila seseorang tidak mempunyai nilai tawar terhadap pilihan-pilihan yang harus diambil dan diputuskan, dengan kata lain sesorang dihadapkan pada pilihan yang serba tidak menguntungkan dan sama-sama berat.
Josey, salah seorang pekerja perempuan yang mengalami usaha-usaha pelecehan seksual berinisiatif menggugat perusahaan tempat dia bekerja. Tak satupun rekan kerjanya yang memberikan dukungan kepada dia, namun ia tetap berkehendak melaporkan segala kasus ketidakadilan yang telah diterima para pekerja perempuan. Kendati ia sudah berhenti dari pekerjaannya akibat dipecat secara sepihak oleh majikannya namun ia tetap solider dengan situasi kaum buruh perempuan sehingga ia pantang menyerah berusaha menegakkan dan mengembalikan hak-hak para pekerja perempuan. Persidangan-persidangan ia lalui dengan dibantu oleh salah seorang pengacara kenalannya. Ia mengajukan gugatan class-action dengan tuntutan pelecehan seksual, kekerasan fisik dan pembagian jenis pekerjaan yang tidak adil[16]. Akhirnya ia mendapat dukungan dari rekan-rekannya bahkan ada beberapa kaum pekerja laki-laki yang mendukung usahanya.
Dalam konteks Ajaran Sosial Gereja, permasalahan ini sebenarnya hampir mirip dengan permasalahan yang dialami Gereja ketika pertentangan antara blok Barat dan Blok Timur masih terjadi. Dunia yang terbelah menjadi dua blok dengan dasar ideologi masing-masing yang sangat ketat akhirnya memunculkan imperialisme. Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa pertentangan ini berakibat terhadap negara-negara miskin. Bapa Suci mengibaratkannya sebagi nafsu memakan segala-galanya demi keuntungan dan rasa haus kuasa dengan tujuan memaksakan kehendak seseorang atas orang lain[17]. Oleh karena bentuk imperialisme yang mengakar dan sungguh merendahkan martabat manusia yang lemah ini memberikan inspirasi baginya, Paus mengajak untuk mengembangkan konsep solidaritas. Kata ini memiliki getaran istimewa baginya dari istilah solidarność, yang diambil oleh gerakan persatuan dagang Polandia dalam perjuangannya melawan otoritas komunis. Menurut Paus, struktur dosa hanya dapat dikalahkan oleh sikap yang berkebalikan total yaitu suatu komitmen untuk kebaikan sesama dengan suatu kesiapan untuk menyangkal diri demi orang lain daripada memanfaatkannya dan untuk melayaninya daripada menyerangnya demi keuntungan diri. Apa yang dikatakan oleh Paus Yohanes Paulus II di sini adalah sebuah gagasan bahwa solidaritas merupakan lawan bagi dosa struktural. Secara tegas Sollicitudo Rei Socialis memaparkan tentang makna solidaritas. Solidaritas dipahami bukan sebagai perasaan belas kasihan banyak orang, dekat maupun jauh. Sebaliknya, solidaritas ialah tekad yang teguh dan tabah untuk membaktikan diri kepada kesejahteraan umum, artinya kepada kesejahteraan semua orang dan setiap perorangan karena kita ini semua sungguh bertanggung jawab atas semua orang[18]. Dengan prinsip solidaritas ini, manusia bersama dengan sesamanya diharapkan ikut menyumbang kesejahteraan bersama di segala tingkatan. Solidaritas sungguh terselenggara apabila sesama warga saling mengakui sesamanya sebagai pribadi.
Solidaritas dalam konteks film North Country pertama-tama dapat dilihat dari sikap para pekerja perempuan yang mendukung upaya Josey melancarkan gugatan class action kepada Pearson selaku pimpinan perusahaan dan terhadap struktur sistem perusahaan Eveleth Taconite Co yang memicu munculnya ketidakadilan. Akibat dari banyaknya dukungan yang diberikan kepada Josey, akhirnya Josey memenangkan tuntutannya kepada Eveleth Taconite Co. Perusahaan Eveleth Taconite Co. bersedia memberikan uang ganti rugi kepada sejumlah pekerja perempuan yang mengalami tindakan pelecehan seksual. Eveleth Taconite Co. bersedia memperbaiki sistem perusahaan terutama yang berkaitan dengan kaum buruh perempuan dengan memberikan jaminan hukum kepada para pekerja perempuan dari tindakan pelecehan seksual dan tindakan-tindakan lain yang mengarah kepada ketidakadilan yang dialami kaum pekerja perempuan[19].
E. TINDAKAN AFIRMATIF SEBAGAI BENTUK SOLIDARITAS
Lebih lanjut Manuel Velasques mempaparkan mengenai tindakan afirmatif sebagai Salah satu bentuk solidaritas yang ditawarkan dalam kajian etika bisnis. Banyak perusahaan yang melaksanakan program-program tindakan afimatif yang dimaksudkan untuk mencapai distribusi yang lebih representatif dalam perusahaan dengan memberikan preferensi pada kaum perempuan dan kelompok minoritas. Tindakan afirmatif dilakukan oleh perusahaan sebagai usaha menghapus pengaruh-pengaruh masa lalu. Program-program tindakan afirmatif pada saat ini telah ditetapkan sebagai kewajiban bagi semua perusahaan yang menandatangani kontrak dengan pemerintah. Inti program tindakan afirmatif adalah sebuah penyelidikan yang mendetail atas semua klasifikasi besar dalam perusahaan. Tujuan penyelidikan adalah untuk menentukan apakah jumlah pegawai perempuan dan minoritas dalam klasifikasi kerja tertentu, lebih kecil dibandingkan yang diperkirakan dari tingkat ketersediaan kelompok di wilayah tempat tenaga kerja tersebut direkrut.
Tindakan afirmatif ini juga dapat dilihat sebagai suatu bentuk kompensasi yang didasarkan pada prinsip keadilan kompensatif. Keadilan kompensatif memberikan implikasi bahwa seseorang wajib memberikan kompensasi terhadap orang-orang yang dirugikan dengan sengaja. Namun kiranya pernyataan ini perlu dikritisi. Tindakan ganti rugi hendaknya bukan saja dilakukan oleh individu-individu yang melakukan tindakan tidak adil atau yang merugikan para pekerja lainnya, namun hendaknya semua pribadi yang masuk dalam struktur ketidakadilan bertanggung jawab atas terjaminnya keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban. Pihak yang mengganti rugi bukan hanya perseorangan namun perusahaan juga dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi bagi para korban karena perusahaan memiliki pengaruh yang besar dan masuk dalam lingkaran struktur ketidakadilan.
Sebagai contoh dalam film North Country, Josey melakukan tuntuntan class action bukan hanya pada para pekerja pria yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada pekerja wanita. Josey juga melancarkan tuntutan kepada pinpinan perusahaan. Secara tidak langsung tuntutan yang dilancarkan oleh Josey dialamatkan kepada perusahaan, mulai dari pimpinan sampai level bawah yaitu para pekerja sendiri.
Tindakan afirmatif mempunyai tujuan supaya terjadi keadilan yang merata, tindakan ini memang secara moral merupakan cara yang sah untuk mencapai tujuan dan tujuan terakhir adalah untuk menetralkan kelemahan kompetitif yang saat ini dimiliki oleh kaum perempuan dan minoritas dalam persaingan dengan pekerja laki-laki. Tujuan dasar dari tindakan afirmatif adalah terciptanya nasyarakat yang lebih adil, masyarakat dimana kesempatan yang dimiliki seseorang tidak dibatasi oleh ras atau jenis kelaminnya[20].
Oleh karena itu, pertimbangan-petimbangan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan ketika mengambil keputusan tindakan afirmatif perlu memperhatikan kelompok ras dan jenis kelamin. Hal ini dimaksudkan supaya tidak ada diskriminasi kepada kaum perempuan dan kaum minoritas dalam perusahaan, kendati memang ada jenis-jenis pekerjaan yang hanya dipercayakan hanya kepada laki-laki atau perempuan saja dengan pertimbangan keselamatan. Oleh karena itu, perusahaan juga perlu merancang perekrutan pegawai secara inovatif supaya tidak terjadi dikriminasi namun juga perusahaan tersebut tidak akan terancam kolaps atau mengalami kebangkrutan karena terlalu menekankan dan memprioritaskan perekrutan pagawai dari kalangan kaum perempuan dan minoritas yang belum memiliki kualifikasi seturut standart perusahaan.
Dalam kasus Eveleth Taconite Co., tindakan afirmatif yang bisa ditempuh oleh perusahaan supaya permasalahan mengenai tindakan ketidakadilan dan pelecehan seksual terhadap kaum pekerja perempuan dapat dicegah adalah dengan memberikan ganti rugi dan memperbaiki sistem perusahaan yang tidak adil. Pemberian ganti rugi kepada pihak korban merupakan bentuk kompensasi dari kerugian baik psikis maupun material yang telah diderita oleh pekerja perempuan. Pemberian ganti rugi ini dapat ditempuh oleh perusahaan, namun perusahaan perlu mengambil kebijakan yang tegas terhadap karyawannya yang terbukti benar-benar melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan karena tindakan kekerasan dan pelecehan seksual ini termasuk dalam tindakan pidana. Lebih dari itu, perusahaan tidak cukup hanya memberikan ganti rugi terhadap korban. Dosa sosial hanya dapat diantisipasi dengan tindakan bersama dan menyeluruh. Dalam kasus ini, pemberian ganti rugi dan memperkarakan pelaku kriminal tidak sepenuhnya dapat mengatasi permasalahan ketidakadilan yang terjadi dalam perusahaan apabila perusahaan tidak memperbaiki struktur atau sistem kebijakan yang memungkinkan ketikadilan terjadi. Perusahaan perlu melihat dan merombak sistem kerja perusahaannya dan memperbaikinya dengan mendasarkan diri pada prinsip solidaritas. Sistem yang dapat ditempuh perusahaan misalnya dengan menambah jumlah (quota) para pekerja perempuan dan menerapkan tata peraturan atau undang-undang yang melindungi semua pekerja baik perempuan maupun juga laki-laki. Pelecehan dan tindak kekerasan yang biasa terjadi di perusahaan tersebut disebabkan karena struktur yang menempatkan para pekerja pria berada di atas segala-galanya dan pihak perempuan berada dalam situasi korban karena jumlah mereka sedikit dan tidak ada kemampuan atau solidaritas satu sama lain untuk melawan. Penambahan jumlah pekerja perempuan sehingga berimbang dengan pekerja laki-laki memungkinkan para pekerja baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesamaan hak dan kewajiban dan terjaminnya perlindungan hukum bagi semua pekerja.
F. PENUTUP
Membahas kajian moral-tranformasi dalam dunia perusahaan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip etika secara khusus etika bisnis. Pertobatan dalam pembahasan kasus Jenson v. Eveleth Taconite Co. mengacu pada proses pertobatan moral sosial. Masalah-masalah yang biasa terjadi dalam perusahaan merupakan masalah-masalah yang tidak hanya menyangkut pribadi-pribadi melainkan menyangkut banyak orang dan lembaga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu tanggung jawab moral tidak dapat seluruhnya diletakan pada individu saja, melainkan juga pada masyarakat sekitar individu dan dalam konteks perusahaan adalah lembaga perusahaan itu sendiri beserta stuktur-struktur yang ada didalamnya. Tindakan-tindakan pekerja yang tidak adil, kasus-kasus yang terjadi dan merugikan dan juga struktur-struktur yang diskriminatif dalam perusahaan hanya dapat dilawan dengan solidaritas. Josey dalam film North Country, merupakan seorang agen perubahan. Ia menawarkan akan adanya suatu nilai solidaritas diantara kaum pekerja tambang. Nilai solidaritas menjadi jalan masuk untuk membongkar situasi atau struktur dosa yang telah terjadi di perusahaan tersebut.
Solidaritas mau menunjuk suatu tindakan yang senantiasa didasarkan pada tujuan demi kesejahteraan semua orang atau rasa tanggung jawab seseorang terhadap orang lain. Konsep solidaritas yang ditawarkan dalam pembahasan ini adalah tindakan afirmatif. Tindakan afirmatif merupakan tindakan yang perlu diusahakan oleh suatu perusahaan demi terciptanya kesejahteraan bersama baik itu antar para pekerja maupun juga dengan majikan. Tindakan afirmatif dalam konteks film North Country merupakan suatu bentuk transformasi sosial. Perusahaan menyadari bahwa terdapat struktur kedosaan dalam perusahaan yang merugikan pekerja perempuan, sebagai langkah transformatifnya perusahaan Eveleth Taconite Co. memberikan ganti rugi atas segala tindakan tidak adil yang telah terjadi kepada para pekerja perempuan dan memperkarakan para pelakunya, namun lebih dari itu Eveleth Taconite Co. akhirnya memperbaiki sistem atau kebijakan-kebijakan yang selama ini tidak mempedulikan nasib para pekerja secara khusus pekerja perempuan dengan menambah jumlah pekerja perempuan dan memberikan jaminan hukum kepada semua pekerjanya. Kemenangan kaum buruh ini diadopsi dalam penyusunan Undang-Undang Pelecehan Seksual (Sexual Harassment Law) di Amerika Serikat. Peristiwa ini memberikan inspirasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang mempekerjakan kaum perempuan di perusahaannya.
DAFTAR PUSTAKA
R. Hardawiryana, S.J., (alih bahasa)
1999 Kumpulan Dokumen Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991 dari Rerum Novarum sampai Centesimus Annus, Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, Jakarta.
Kate Troy,
2005 From a Hostile Work Environment to a Hostile Courtroom: Heroes, Victims, and Martyrs, Center on Women and Public Policy Case Study Program Humphrey Institute of Public Affairs University of Minnesota, Minnesota.
Koerniatmanto Soetoprawiro,
2003 Bukan Kapitalisme Bukan Sosialisme: Memahami Keterlibatan Sosial Gereja, Kanisius, Yogyakarta.
Paul Valey (ed.),
2007 Cita Masyarakat Abad 21: Visi Gereja Tentang Masa Depan, Kanisius, Yogyakarta.
Soetoprawiro,
2006 Prinsip Keterlibatan Sosial Gereja (Seri Pastoral 390), Pusat Pastoral Yogyakarta, Yogyakarta.
Niki Caro,
2005 North Country, Warner Bros Pictures and Participant Productions, Warner Bros.
Eighth Circuit Court of Appeals,
2007 “Decision in Jenson v Eveleth Taconite Co”.dalam The Real Case Behind "North Country" Lawsuit that inspired a new movie starring Charlize Theron paved the way to better workplaces. http://www.atla.org/Global/global.css, diunduh pada 12 Oktober 2007.
US. 8th Circuit Court of Appeal,
2007 Jenson v. Eveleth Taconite Co., dalam www.findlaw.com/FindLaw for Legal Professionals - Case Law, Federal and State Resources, Forms, and Code.mht/Jenson v. Eveleth Taconite Co. (semacam Berkas Acara Pemeriksaan dalam persidangan kasus Jenson v. Eveleth Taconite Co.) diunduh pada 12 Oktober 2007.
Kusmana, Ganjar, SH.,
2005 “Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Kondisinya di Indonesia dan Cara Mengatasinya”, dalam Informasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, www.nakertrans.go.id, diunduh pada 10 Desember 2007.
Ninuk Mardiana Pambudy,
2007 “Jangan Tunda Perlindungan bagi TKI”, www.kompas.co.id, 17 September 2007, diunduh pada 10 Desember 2007.
-------------,
2007 “Buruh Perusahaan Jepang Berunjuk Rasa: Menolak Penutupan Perusahaan dan PHK”, www.kompas.co.id, 26 Oktober 2007, diunduh pada 10 Desember 2007.
-------------,
2007 Jenson v. Eveleth Taconite Co., Wikipedia, http://en.wikipedia.org/wiki/Jenson_v._Eveleth_Taconite_Co, diunduh pada 12 Oktober 2007.
-------------,
2005 North Country, http://www.wordpress.com/North Country, diunduh pada 12 Oktober 2007.
[1] --, “Buruh Perusahaan Jepang Berunjuk Rasa: Menolak Penutupan Perusahaan dan PHK”, www.kompas.co.id, 26 Oktober 2007, diunduh pada 10 Desember 2007.
[2] Ninuk Mardiana Pambudy, “Jangan Tunda Perlindungan bagi TKI”, www.kompas.co.id, 17 September 2007, diunduh pada 10 Desember 2007.
[3] Koerniatmanto Soetoprawiro, Bukan Kapitalisme Bukan Sosialisme: Memahami Keterlibatan Sosial Gereja, Kanisius, Yogyakarta, 2003, 214.
[4] Mater et Magistra, 66.
[5] Gaudium et Spes, 26.
[6] Intisari cerita North Country disarikan dari VCD North Country, Warner Bros, 2005; Jenson v. Eveleth Taconite Co., Wikipedia, http://en.wikipedia.org/wiki/Jenson_v._Eveleth_Taconite_Co, diunduh pada 12 Oktober 2007; dan http://www.wordpress.com/North Country, diunduh pada 12 Oktober 2007.
[7] Soetoprawiro, Prinsip Keterlibatan Sosial Gereja (Seri Pastoral 390), Pusat Pastoral Yogyakarta, Yogyakarta, 2006, 22.
[8] Clifford Longley, “Struktur-Struktur Dosa dan Pasar Bebas: Paus Yohanes Paulus II Mengenai Kapitalisme”, dalam Paul Valey (ed.), Cita Masyarakat Abad 21: Visi Gereja Tentang Masa Depan, Kanisius, Yogyakarta, 2207, 135-136.
[9] Sollicitudo Rei Socialis, 36.
[10] Kate Troy, From a Hostile Work Environment to a Hostile Courtroom: Heroes, Victims, and Martyrs, Center on Women and Public Policy Case Study Program Humphrey Institute of Public Affairs University of Minnesota, Minnesota, 2005, 5.
[11] Manuel G. Velasques, Etika Bisnis: Konsep dan Kasus – Edisi 5, Andi, Yogyakarta, 2005, 369.
[12] Manuel G. Velasques, Etika Bisnis: Konsep dan Kasus – Edisi 5, 389.
[13] Kate Troy, From a Hostile Work Environment to a Hostile Courtroom: Heroes, Victims, and Martyrs, 4.
[14] Manuel G. Velasques, Etika Bisnis: Konsep dan Kasus – Edisi 5, 390 - 391.
[15] Ganjar Kusmana, SH., “Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Kondisinya di Indonesia dan Cara Mengatasinya”, dalam Informasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, www.nakertrans.go.id, 2005, diunduh pada 10 Desember 2007.
[16] US. 8th Circuit Court of Appeal, Jenson v. Eveleth Taconite Co., dalam www.findlaw.com/FindLaw for Legal Professionals - Case Law, Federal and State Resources, Forms, and Code.mht/Jenson v. Eveleth Taconite Co. (semacam Berkas Acara Pemeriksaan dalam persidangan kasus Jenson v. Eveleth Taconite Co.) diunduh pada 12 Oktober 2007.
[17] Sollicitudo Rei Socialis, 37.
[18] Sollicitudo Rei Socialis, 38
[19] Eighth Circuit Court of Appeals, “Decision in Jenson v Eveleth Taconite Co”.dalam The Real Case Behind "North Country" Lawsuit that inspired a new movie starring Charlize Theron paved the way to better workplaces. http://www.atla.org/Global/global.css, diunduh pada 12 Oktober 2007.
[20] Manuel G. Velasques, Etika Bisnis: Konsep dan Kasus – Edisi 5, 399-400.
[get this widget]
Labels: Pastoral
April 06, 2008
ARAH PASTORAL GEREJA YANG MEMBERDAYAKAN DAN MEMBEBASKAN (Kerangka Aplikasi Teologi Feminis dalam Reksa Pastoral Gereja)
A. PENGANTAR
Tulisan ini berpijak dari pengalaman konkret penulis sendiri ketika menjalani Tahun Orientasi Pastoral di salah satu paroki di wilayah Klaten dan juga dari peristiwa-peristiwa yang dilihat oleh penulis di beberapa paroki di Keuskupan Agung Semarang, baik itu ketika live in, tugas asistensi, maupun kunjungan pastoral umat. Berbicara mengenai kaum perempuan dalam kehidupan menggereja tidak bisa dilepaskan bagaimana keberpihakan reksa pastoral Gereja kepada kaum perempuan. Dalam kehidupan menggereja seringkali kita jumpai bagaimana seorang ibu, atau katakanlah seorang mbak-mbak terlibat dalam pelayanan Gereja, baik itu dalam kepengurusan Dewan Paroki, dalam pelayanan karitatif paroki, dalam ibadat maupun perayaan liturgi. Ada mbak-mbak yang menjadi pendamping PIA atau Misdinar, ada yang sungguh terlibat aktif dalam kegiatan Mudika bahkan sampai menjadi Ketua Mudika, ada ibu-ibu yang berperan aktif dalam kepengurusan Dewan Paroki bukan sekedar mendominasi kepengurusan sebagai pengurus ibu-ibu Paroki namun menempati jajaran tinggi sebagai Wakil Dewan Paroki, ada yang menjadi Prodiakones maupun petugas liturgi lainnya. Kaum perempuan terlibat seturut dengan kemampuan dan kerelaannya masing-masing. Satu sama lain saling melengkapi menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan menggereja.
Pertanyaan selanjutnya yang muncul dalam diri penulis selanjutnya adalah: apakah ini sungguh keterbukaan yang diperbuat Gereja demi semakin menghargai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan? Dengan kata lain, apakah Teologi Feminis menjadi dasar pertimbangan dn pengambilan kebijakan dalam keterbukaan Gereja? Apakah memang suasana seperti yang dialami oleh penulis tersebut juga dapat ditemui di paroki-paroki lain? Apakah memang Gereja benar-benar sudah membuka pintu lebar-lebar bagi kaum perempuan? Tulisan ini hendak membahas bagaimana Gereja seharusnya bersikap terhadap keterlibatan kaum perempuan dalam hidup reksa pastoral gereja. Penulis hendak memberikan sedikit wacana berkaitan dengan kerangka aplikasi teologi feminis dalam reksa pastoral menggereja. Tentunya, tulisan ini tidak bisa dilepaskan dari munculnya berbagai macam keprihatinan yang seringkali ditemui oleh penulis berkaitan dengan keterlibatan perempuan dalam Gereja. Dari keprihatinan tersebut tentunya dapat diambil suatu sikap bijak yang perlu ditempuh Gereja, demi semakin terbukanya kesempatan bagi kaum perempuan dalam hidup menggereja. Pada akhir tulisan pebnulis juga memberikan sedikit wacana mengenai beberapa hal yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti oleh Gereja demi semakin terwujudnya kesetaraan bagi kaum perempuan dalam Gereja.
B. PEREMPUAN DALAM GEREJA KATOLIK
Fenomena yang sering terjadi di paroki
Dapat kita lihat dalam situasi konkret kehidupan menggereja di sebuah paroki bahwa ada paroki yang sudah menerima kehadiran Putri Altar, prodiakon perempuan, Ketua Lingkungan atau Ketua Stasi yang perempuan, bahkan Wakil Dewan Paroki perempuan. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada beberapa paroki yang masih “meminggirkan” perempuan dalam gerak kehidupan menggereja. Saya sendiri juga merasakan peminggiran kaum perempuan dalam Gereja. Fenomena ini dapat dilihat dari (mungkin juga dapat melalui metode penelitian) berapa prosentase kaum perempuan yang dipercaya mengemban tugas dalam Dewan Paroki, berapa prosentase kaum perempuan yang dipercaya menjadi pemimpin dalam pelayanan-pelayanan gerejani. Apakah Gereja menerapkan sistem quota dalam pelayanan-pelayana gerejani? Kadang saya menyayangkan apabila dalam sebuah kepanitiaan hari besar Gereja atau yang lain, kaum perempuan selalu dikaitkan atau diberi tugas dalam tugas-tugas “di balik layar” entah itu menjadi tim kerja konsumsi, tim kerja kebersihan dll, bukannya saya menilai rendah tugas tersebut, tetapi pola pikir ini lama kelamaan menyebabkan kaum perempuan identik dengan tugas-tugas di balik layar. Bukankah sebenarnya kalau kita lihat lebih cermat lagi, banyak kaum perempuan yang memiliki kemampuan memimpin, mengorganisir sebuah kepanitiaan dalam Gereja bahkan lebih baik dari kaum laki-laki. Saya yakin apabila kaum perempuan diberi kepercayaan maka mereka mampu untuk menjalankan tugas kepercayaan tersebut. Ilustrasi sederhana ini mungkin hanya sebagian kecil dari jaringan pola pemikiran global Gereja yang menyudutkan posisi kaum perempuan dalam kehidupan menggereja.
Dasar keterlibatan dalam hidup menggereja
Keterlibatan kaum peremuan dalam Gereja tidak bisa dilepaskan dari semangat atau spiritualitas yang hendak dibangun oleh Gereja sendiri. Keterlibatan ini tentunya mencakup semua orang bukan hanya laki-laki saja atau perempuan saja. Allah mengehendaki keselamatan dapat dirasakan oleh setiap orang[1] karena kasih dan kebaikan-Nya, dengan mengundang manusia ke dalam persekutuan dengan Diri-Nya[2]. Oleh karena itu umat beriman dipanggil untuk terlibat dalam keselamatan yang bersumber pada persekutuan Allah Tritunggal, yaitu melalui Kristus menuju Bapa dalam Roh Kudus[3]. Seluruh umat Allah mengemban tugas perutusan Gereja untuk mewartakan dan menghadirkan persekutuan hidup ilahi di tengah umat manusia. Umat Allah yang dimaksud disini adalah seluruh umat beriman kristiani[4] tanpa ada pembedaan antara laki-laki maupun perempuan. Keterlibatan itu terbuka bagi siapa saja, terutama untuk bekerjasama dengan siapapun yang berkehendak baik. Segala bentuk kepengurusan dalam Gereja menjadi tanda dan sarana keterlibatan seluruh umat dalam melaksanakan panggilan dan tugas perustusan umat Allah.
Sejenak kita akan sedikit melihat bagaimana sikap Gereja terhadap keterlibatan kaum perempuan. Sebagai contoh, dalam Pedoman Dasar Dewan Paroki Keuskupan Agung Semarang disebutkan mengenai kriteria keanggotaan Dewan Paroki. Anggota dewan Paroki adalah orang Katolik yang: 1) Aktif dalam lingkungan atau kelompok kategorial. 2) Bersemangat hidup menggereja dengan bersedia melayani umat. 3) mempunyai nama baik di tengah umat dan masyarakatnya. 4) Diterima oleh umat. 5) Mempunyai kemampuan bekerjasama dan bermusyawarah. 6) Rajin mengikuti Perayaan Ekaristi atau ibadat Hari Minggu[5]. Dari beberapa uraian di atas nampak jelas bagaimana sikap Gereja terhadap keterlibatan kaum perempuan. Gereja sungguh sangat menampakkan keterbukaannya terhadap kaum perempuan. Memang, dari teks diatas tidak secara eksplisit mengatakan “kaum perempuan” namun lebih menunjuk pada seluruh umat beriman. Kiranya istilah umat beriman ini mencakup umat beriman laki-laki dan perempuan juga. Dalam pernyataan tersebut tidak terkandung adanya suatu persyaratan yang hanya memperbolehkan laki-laki saja atau perempuan saja. Semua umat memperoleh kesempatan yang sama dalam tugas pelayanan Gereja. Melihat situasi konkret di lapangan, mengapa masih saja ada sikap diskriminatif terhadap kaum perempuan. Salah satu contoh konkret di salah satu paroki di wilayah Jakarta, pernah ada pengumuman bagi umat untuk terlibat dalam Prodiakon paroki. Pengumuman itu memang terbuka bagi siapa saja, baik bapak-bapak maupun ibu-ibu. Ada bapak-bapak yang mendaftar, ada pula empat ibu-ibu yang turut mendaftar karena selama ini paroki tersebut belum pernah memberi kesempatan bagi perempuan untuk turut terlibat dalam Prodiakon paroki. Segala persyaratan telah dipenuhi. Bahkan, para calon prodiakon tersebut sudah menyelesaikan kursus persiapan prodiakon. Namun menjelang pelantikan prodiakon, keempat ibu tersebut tidak pernah sampai ke altar. Keempat ibu tersebut ditolak untuk menjadi prodiakon, entah apa yang menjadi alasan mendasar dari paroki tersebut. Tidak ada penjelasan pasti dari pihak paroki berkaitan dengan penolakan tersebut, yang jelas bahwa kendati mereka secara administratif telah dinyatakan diterima toh akhirnya kerelaan mereka untuk terlibat ditolak oleh paroki[6]. Ini adalah sebuah contoh kecil bagaimana Gereja bersikap terhadap keterlibatan perempuan. Entah mengapa, ada paroki yang dengan lebar-lebar membuka pintu terhadap kaum perempuan, tetapi mengapa di paroki lain mereka masih menutup pintu bagi kaum permpuan. Bukankah dasar keterlibatan umat beriman adalah sama! Semua demi terwujudnya keselamatan bagi semua orang, semua demi keberlangsungan hidup menggereja sebagai tanda dan sarana kehadiran Allah di dunia. Apakah ada yang salah, mengapa sikap deskriminatif masih senantiasa terjadi dalam Gereja? Kiranya ini masih menjadi permenungan panjang kita bersama?
C. MENUJU GEREJA YANG SADAR PEREMPUAN
Permasalahan mengenai hirarki
Masalah hirarki menjadi masalah serius yang harus dihadapi kaum perempuan secara khusus kaum feminis dalam Gereja Katolik. Perbincangan-perbincangan mengenai peran perempuan dalam Gereja masih terus menerus berlangsung bahkan sampai terjadi perdebatan-perdebatan yang tak kalah serunya. Permasalahan yang dihadapi kaum feminis berkaitan dengan hirarki, biasanya dikaitkan dengan adanya struktur kekuasaan dalam Gereja Katolik, masalah hirarki merupakan masalah yang problematis. Kaum feminis berjuang untuk mendapatkan pengakuan sebagai anggota Gereja yang sama dengan laki-laki, disisi lain kaum feminis sendiri secara tidak langsung menolak hirarki, namun bukan berarti peniadaan institusi yang menjalankan fungsi. Kaum feminis berkehendak hirarki memberikan kebebasan bagi setiap orang artinya baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan fungsi pelayanan sesuai dengan keinginan dan kemampuannya[7].
Di dalam surat Gembala KWI 2004 disadari kesalahan tradisi masyarakat dan Gerejawi yang telah melukai kesetaraan martabat perempuan dan laki-laki. “Kita merupakan bagian dari tradisi masyarakat dan gerejawi yang telah ikut melukai kesetaraan martabat yang mendatangkan penderitaan bagi kaum perempuan. Kita semua, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kecenderungan untuk tidak mau melihat bahwa ada masalah dalam relasi kita. Kita seringkali dengan tidak sengaja ikut memupuk sikap paternalistis yang memperkuat dominasi kaum laki-laki terhadap perempuan dan menguatkan kecenderungan perempuan menerimanya begitu saja”[8].
Bermula dari sikap membangun kesadaran
Apa yang perlu dilakukan adalah penyadaran dan kesadaran. Dengan kesadaran ini kelak diharapkan bahwa semakin banyak kaum perempuan yang mengalami kebebasan. Kebebasan dalam mengaktualkan dirinya, bukan sekedar show of life, namun sungguh kaum perempuan merasa diberi kesempatan penuh untuk turut serta membangun gerak Gereja melalui berbagai macam bentuk pelayanan yang bisa dilakukannya. Kesadaran macam apa yang perlu dimiliki dan dibangun bersama? Kesdaran (yang oleh para feminis) disebut sebagai kesadaran perempuan. Kesadaran ini berasal dari pengalaman bahwa penyebab mereka menjadi korban adalah karena mereka perempuan. Kesadaran bahwa menjadi laki-laki lebih menguntungkan. Kesadaran ini dipicu oleh suatu pemahaman bahwa ketertindasan perempuan bukan hanya disebabkan oleh dominasi laki-laki saja atau katakanlah dalam konteks Gereja bukan karena beberapa Gereja menutup pintu bagi keterlibatan perempuan. Kesadaran ini dipicu karena kaum perempuan terbelenggu oleh sebuah sistem atau struktur yang sudah membudaya atau melembaga sehingga menjadi lingkaran struktur yang tidak adil dan bias gender. Sistem atau struktur ketidakadilan ini sungguh sulit dipatahkan apabila hanya melemparkan tuduhan kepada laki-laki sebagai individu perseorangan saja namun perlu membongkar sistem dan memperbaikinya.
Ketertindasan perempuan dalam struktur dosa
Kalau boleh saya berandai-andai, saya akan mencoba melihat permasalahan ketertindasan yang dihadapi kaum perempuan melalui kacamata Ajaran Sosial Gereja dan Etika Sosial. Dalam Ajaran Sosial Gereja terdapat suatu rumusan mengenai struktur dosa. Struktur adalah seperangkat lembaga dan praktek yang ditemukan orang telah ada atau yang mereka ciptakan, pada tingkat nasional maupun internasional, dan yang mengarahkan atau mengorganisasikan kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Struktur ini seringkali cenderung konstan dan membeku, sebagai mekanisme yang secara relatif tidak tergantung pada kehendak manusia. Akibatnya struktur ini justru melumpuhkan atau membelokkan perkembangan sosial dan menyebakan ketidakadilan[9].
Menurut Ajaran Sosial Gereja, yang merupakan penegasan dari ajaran paus sebelumnya yang sudah diajarkan dalam Reconciliatio et Paenitentiae, Paus Yohanes Paulus II memaparkan tentang dosa sosial yang dipahami sebagai hasil akumulasi dosa-dosa pribadi. Ia adalah tempat bagi dosa-dosa pribadi mereka yang menyebabkan atau mendukung kejahatan atau mengeksploitasinya, mereka yang sebenarnya mampu menghindarinya, menghilangkannya atau paling tidak membatasi kejahatan-kejahatan sosial tertentu tetapi tidak melakukannya karena malas, atau sikap diam bersama, melalui keterlibatan rahasia atau ketidakpedulian, mereka yang melarikan diri dalam ketidakmungkinan yang disangka benar mengenai perubahan dunia, dan juga mereka yang mengelak dari usaha dan pengorbanan yang dituntut, yang menghasilkan alasan-alasan palsu dalam tingkatan yang lebih tinggi[10]. Lebih lanjut pemahaman mengenai struktur dosa ini ditegaskan kembali oleh Paus dalam ensiklik Sollicitudo Rei Socialis. Paus menegaskan bahwa struktur-struktur dosa berakar dalam dosa pribadi, dan karenanya selalu terkait dengan tindakan konkret individu-individu yang memperkenalkan struktur-stuktur tersebut, mengukuhkannya, dan membuatnya sulit dihilangkan. Dosa-dosa dalam masyarakat dan struktur-struktur berdosa yang tersusun ke dalam sistem-sistem yang saling memperkuat satu sama lain, maka mereka menjadi lebih kuat, menyebar, menjadi sumber dosa-dosa lain dan sangat mempengaruhi tindakan masyarakat[11]. Penumpukan dan penyatuan dosa-dosa pribadi ini membangun suatu sistem yang akan menciptakan pengaruh-pengaruh dan halangan-halangan yang jauh melampaui tindakan dan langkah hidup individu.
Mengembangkan sikap solider
Jadi permasalahan yang dihadapi kaum perempuan bukan sekedar karena adanya dominasi kaum laki-laki, namun dominasi kaum laki-laki tersebut memicu terjadinya dosa yang lain sehingga dosa-dosa individu tersebut terakumulasi dan membentuk struktur dosa ketidakadilan bagi perempuan. Lebih lanjut dalam Sollicitudo Rei Socialis, dipaparkan mengenai suatu bentuk atau mekanisme mematahkan ligkaran kedosaan adalah dengan prinsip solidaritas. Kata ini memiliki getaran istimewa baginya dari istilah solidarność, yang diambil oleh gerakan persatuan dagang Polandia dalam perjuangannya melawan otoritas komunis. Menurut Paus, struktur dosa hanya dapat dikalahkan oleh sikap yang berkebalikan total yaitu suatu komitmen untuk kebaikan sesama dengan suat kesiapan untuk menyangkal diri demi orang lain daripada memanfaatkannya dan untuk melayaninya daripada menyerangnya demi keuntungan diri. Apa yang dikatakan oleh Paus Yohanes Paulus II, di sini adalah sebuah gagasan bahwa solidaritas merupakan lawan bagi dosa struktural. Secara tegas Sollicitudo Rei Socialis memaparkan tentang makna solidaritas. Solidaritas dipahami bukan sebagai perasaan belas kasihan banyak orang, dekat maupun jauh. Sebaliknya, solidaritas ialah tekad yang teguh dan tabah untuk membaktikan diri kepada kesejahteraan umum, artinya kepada kesejahteraan semua orang dan setiap perorangan karena kita ini semua sungguh bertanggung jawab atas semua orang[12]. Dengan prinsip solidaritas ini, manusia bersama dengan sesamanya diharapkan ikut menyumbang keejahteraan bersama di segala tingkatan. Solidaritas sungguh terselenggara apabila sesama warga saling mengakui sesamanya sebagai pribadi. Nah, menjadi permenungan selanjutnya, bagaimana prinsip solidaritas ini hendak dikembangakan dalam kehidupan Gereja sehingga tercipta kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan dalam Gereja?
Kesempatan untuk terlibat sebagai bentuk solidaritas
Kesadaran akan adanya kesalahan dalam relasi perempuan dan laki-laki tersebut merupakan langkah awal untuk membangun kesetaraan martabat perempuan dan laki-laki. Karena itu, perlu dikembangkan pola penggembalaan yang mengikutsertakan secara sadar seluruh kaum beriman, baik perempuan dan laki-laki, mulai dari pengambilan keputusan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasinya. Tak seorang pun, baik perempuan maupun laki-laki dapat mengatakan bahwa “itu urusan mereka dan aku hanya ikut saja!” Oleh karena itu, seluruh umat hendaknya dilibatkan melalui wakil-wakilnya, perempuan dan laki-laki, dalam mengambil keputusan-keputusan penting dalam berpastoral. Dan keputusan-keputusan tersebut dilaksanakan bersama-sama pula.
Usaha melibatkan perempuan dan laki-laki dapat dimulai dengan mengubah pola pikir yang biasa terjadi dalam budaya patriarki yang feodalistik, bahwa perempuan itu “kanca wingking”. Pada zaman sekarang sudah banyak pula perempuan-perempuan yang berpendidikan tinggi, mampu bekerja secara profesional, berdedikasi secara tulus. Melibatkan perempuan dan laki-laki dapat mengubah wajah Gereja yang maskulin, menjadi Gereja yang ber-keadilan gender.
D. ARAH PASTORAL YANG MEMBERDAYAKAN DAN MEMBEBASKAN
Salah satu hal yang menarik dari ARDAS KAS 2006-2010 adalah kata-kata:
Untuk mendukung upaya tersebut, umat Allah Keuskupan Agung Semarang mengembangkan pola penggembalaan yang mencerdaskan umat beriman, melibatkan perempuan dan laki-laki, memberdayakan paguyuban-paguyuban pengharapan, memajukan kerjasama dengan semua yang berkehendak baik, serta melestarikan keutuhan ciptaan[13].
Secara khusus kata-kata yang menarik bagi penulis adalah dengan melibatkan perempuan dan laki-laki. Pertanyaan sedikit nakal dalam diri penulis adalah mengapa kata perempuan didahulukan dari pada laki-laki? Saya merasa ada peristiwa panjang yang melatarbelakangi penempatan kata “perempuan” tersebut. Kalau coba saya bandingkan dengan teks Arah Dasar KAS sebelumnya yaitu ARDAS KAS 2001-2005[14], keberpihakan Gereja terhadap keterlibatan kaum perempuan belum dinampakkan dalam teks tersebut. Sungguh disadari bahwa usaha Gereja untuk secara eksplisit mengajak kaum perempuan untuk terlibat dalam gerak kehidupan Gereja semakin dinampakkan. Paling tidak dalam bayangan saya, gereja mulai semakin peduli dengan keberadaan kaum perempuan. Gereja mengajak kaum perempuan untuk sungguh-sungguh terlibat dalam gerak pastoral Gereja melalui segala kemampuan yang dimilki demi semakin berkembangnya reksa pastoral Gereja. Hal ini menjadi angin segar bagi kaum perempuan, paling tidak ada pintu yang dibuka semakin lebar bagi kaum perempuan untuk terlibat dalam kehidupan Gereja. Masalahnya bentuk keterlibatan yang macam apa yang diharapkan oleh Gereja? Ini masih menjadi permenungan kita bersama.
Bergerak mulai dari level bawah
Sebuah gambaran menarik ketika kita melihat level bawah gerak Gereja. Suatu gambaran Gereja yang hidup, Gereja yang memancarkan wajah Kristus bagi sesama, wajah Kristus yang kelihatan dalam kehidupan keseharian umat beriman. Sebut saja ketika ada pertemuan-pertemuan umat misalnya latihan koor, misa atau ibadat di lingkungan, pendalaman APP, Adven, doa rosario, ziarah dll. dihadiri kebanyakan oleh ibu-ibu. Gambaran semacam ini merupakan gambaran keterlibatan kaum perempuan dalam hidup menggereja. Namun kiranya pandangan ini juga perlu dikritisi. Semoga ibu-ibu yang rajin mengikuti kegiatan-kegiatan di lingkungan sungguh-sungguh didasari akan semangat untuk mengikuti Yesus bukan sebagai kompensasi karena tidak mendapat tempat dalam level tinggi Gereja. Sejauh yang saya lihat dalam kehdupan menggereja, keaktivan kaum perempuan tidak diragukan lagi dalam acara-acara liturgis di lingkungan-lingkungan. Fenomena aktif kaum perempuan ini bisa menjadi titik pijak bagaimana keterlibatan kaum perempuan itu sungguh-sunguh dihargai mulai dari tingkat lingkungan dan diharapkan sikap penghargaan ini sampai pada wilayah Gereja semesta.
Jika dalam tingkatan level bawah saja sudah ada suatu bentuk penghargaan akan kesetaraan kaum perempuan dengan memberikan kebebasan untuk terlibat dalam kehidupan menggereja, sebenarnya ini menjadi modal dan momentum bagi kaum perempuan untuk bersuara. Kendati bentuk-bentuk solidaritas yang diusahakan dalam lingkup yang kecil-kecil, namun saya percaya bahwa ini juga memberikan pengaruh bagi orang lain untuk semakin terbuka dan tidak diskriminatif. Saya terkesan dengan khotbah Mgr. Suharyo, dalam kesempatan salah satu perayaan ekaristi di seminari. Dalam khotbahnya, Mgr. Suharyo mencoba menanggapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh umat beriman dewasa ini dan juga dihadapi oleh Gereja yang tiada kunjung henti. Permasalahan tersebut bukan hanya menyangkut individu saja namun sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat dan sangat kompleks. Mgr. Haryo menantang semua umat beriman untuk terlibat aktif turut memecahkan permasalahan tersebut mulai dari apa yang bisa dilakukan dalam kehidupan konkret setiap hari. Memang sebagai umat beriman tidak bisa memecahkan permasalahan yang sangat kompleks tersebut seluruhnya. Lebih lanjut Mgr. Haryo mengaharapkan umat untuk tidak terlalu mengutuk dan mempersalahkan permasalahan-permasalahan tersebut, namun terlibat dalam lingkup kecil yang bisa dilakukan menjadi suatu keutamaan yang baik untuk dilakukan. Sebagai penutup khotbahnya, Mgr. Haryo memberikan ilustrasi: lebih baik menyalakan satu lilin daripada mengutuk kegelapan. Jika setiap orang menyalakan satu lilin maka akan banyak lilin yang menyala dan apa yang terjadi yaitu adanya terang yang mengalahkan kegelapan itu.
E. PENUTUP
Gereja dipanggil mewartakan harapan akan keadilan di tengah dunia yang ditandai oleh berbagai praktik ketidakadilan, khususnya dalam bidang penghormatan terhadap martabat mansuia secara khusus kepada kaum perempuan. Harapan ini bukanlah harapan kosong, tetapi didasarkan pada janji Allah bahwa “Ia yang memulai pekerjaan yang baik di antara kamu, akan meneruskannya sampai akhirnya pada hari Kristus Yesus” (Flp 1:6).
Keselamatan merupakan hak setiap orang beriman. Wajah keselamatan yang dianugerahkan Allah juga dapat dirasakan melalui usaha Gereja dalam pelayanan sakramen-sakramen, namun perlu diingat juga bahwa struktur hirarkis dalam Gereja sangat potensial menjadi penyebab tindakan diskriminatif. Oleh karena itu perubahan sikap, perilaku, dan hukum serta ajaran dalam Gereja Katolik perlu dilakukan sehingga dapat memberikan rasa aman bagi semua makhluk di dunia. Kenyataan bahwa perempuan menjadi anggota komunitas yang disebut Gereja telah memunculkan suatu gambaran tertentu di dalam benak perempuan mengenai Gereja. Perjumpaan Gereja dengan perempuan sebenarnya menjadi kesempatan bagi Gereja untuk memeriksa kembali seluruh komitmennya secara khusus yang menyangkut sikapnya kepada kaum perempuan. Hal ini menjadi tantangan bagi Gereja dan bagi kaum perempuan sendiri[15].
Melihat kembali reksa pastoral Gereja yang membebaskan dan memberdayakan sebagai cita-cita Gereja, perlulah diperhatikan mengenai suatu permasalahan diskriminasi dalam Gereja juga masuk dalam struktur yang sudah mengakar ratusan tahun. Struktur diskriniatif terbut hanya bisa dipatahkan dengan semangat solidaritas. Sikap solidaritas yang kiranya baik untuk dilakukan dan diperjuangkan oleh Gereja antara lain dari pihak Gereja sendiri adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi kaum perempuan untuk terlibat dalam reksa pastoral Gereja seturut dengan kemampuan dan kesanggupannya. Sikap diskriminatif ini dapat dipatahkan apabila ada solidaritas dari Gereja dan antar umat beriman dengan sikap penghargaan akan hak kaum perempuan. Sikap solider ini akan menampakkan adanya penghargaan kebebasan bagi kaum perempuan dengan melibatkan kaum perempuan dalam Gereja. Banyak kaum perempuan yang memiliki kemampuan pribadi. Sumbangan kaum perempuan dalam bidang-bidang kehidupan secara khusus dalam kehidupan menggereja harus senantiasa diakui dan dihargai.
Gereja selalu mengandaikan akan adanya sosok pemimpin. Kadangkala pemimpin Gereja sendiri masuk dalam struktur-struktur dosa yang membuat ketidakadilan menimpa kaum perempuan. Oleh karena itu, semangat solidaritas ini juga senantiasa perlu diusahakan oleh para pemimpin Gereja secara terus menerus. Gereja membutuhkan sosok pemimpin yang peka akan situasi yang dihadapi oleh kaum perempuan. Disinilah salah satu letak teologi feminis mendapatkan perannya. Teologi feminis menjadi salah satu dasar pola kepemimpinan yang perlu diusahakan oleh pemimpin Gereja. Gereja membutuhkan pola kepemimpinan yang mau mendengarkan suara perempuan, sikap dasar yang pantas dijunjung adalah kerendahan hati. Kerendahan hati membawa pada suatu sikap menerima dan menghargai semua orang, sikap ini tidak lagi memandang apakah itu laki-laki atau perempuan, namun sikap yang mengutamakan yang lemah dalam konteks tulisan ini adalah kaum perempuan sebagai minoritas. Semua ini dilakukan dan diusahakan terus menerus demi terwujudnya kesetaraan sejati antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat dan Gereja. Perempuan dan laki-laki sama-sama diharapkan menyumbangkan kemampuannya untuk pelayanan Gereja. Kesetaraan sejati antara perempuan dan laki-laki tidak hanya berhenti pada kata-kata tetapi harus terbukti dalam perbuatan. Tugas dan kewajiban pewartaan Injil adalah tugas laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut harus ditanggapi secara wajar bukan malah secara diskriminatif. Keanekaragaman yang ada dalam Gereja dapat menjadi usaha untuk saling mengisi dan melengkapi demi terciptanya suatu keadilan.
Bagi semua umat beriman, perlulah juga mulai membangun kesadaran akan perempuan. Kesadaran akan perempuan ini akan menjadi semangat dasar yang senantiasa diusahakan dalam kehidupan. Kesadaran akan kesetaraan antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan. Kesadaran ini akan membawa kepada kehidupan yang saling menghargai satu sama lain sebagai ciptaan Allah yang sederajat. Sikap ini menuntun orang untuk mengutamakan atau menempatkan prioritas utama bagi kaum minoritas. Semoga semakin banyak orang bersikap solider dengan kaum perempuan sehingga kaum perempuan semakin merasa nyaman untuk terlibat dalam reksa pastoral Gereja. Semoga semakin banyak orang menyalakan lilin-lilin, sehingga yang terjadi bukan lagi kegelapan namun terang yang bercahaya mengalahkan kegelapan.
DAFTAR PUSTAKA
Alkitab Deuterokanonika, Lembaga Alkitab Indonesia, Jakarta, 2000.
Konsili Vatikan II,
1993 Dokumen Konsili Vatikan II (diterjemahkan oleh R. Hardawiryana, S.J.), Obor, Jakarta.
R. Hardawiryana, S.J., (alih bahasa)
1999 Kumpulan Dokumen Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991 dari Rerum Novarum sampai Centesimus Annus, Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, Jakarta.
Konferensi Waligereja Indonesia,
2005 Surat Gembala tentang “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki sebagai Citra Allah”, Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta.
Dewan Karya Pastoral Keuskupan Agung Semarang,
2006 Nota Pastoral Tentang Arah Dasar Umat Allah Kesukupan Agung Semarang 2006-2010, Dewan Karya Pastoral Keuskupan Agung Semarang, Muntilan.
Keuskupan Agung Semarang,
2004 Pedoman Dasar Dewan Paroki Keuskupan Agung Semarang 2004 Dan Penjelasannya, Keuskupan Agung Semarang.
Iswanti,
2006 Seri Pastoral 380: Kesadaran Diri yang Perempuan, Pusat Pastoral Yogyakarta, Yogyakarta.
Iswanti,
2003 Kodrat yang Bergerak: Gambar, Peran dan Kedudukan Perempuan dalam Gereja Katolik, Kanisius, Yogyakarta.
Koerniatmanto Soetoprawiro,
2003 Bukan Kapitalisme Bukan Sosialisme: Memahami Keterlibatan Sosial Gereja, Kanisius, Yogyakarta.
Nicola Slee,
2003 Faith and Feminism: An Introducion to Christian Feminist Theology, Darton-Longman-Todd Ltd, London.
Paul Valey (ed.),
2007 Cita Masyarakat Abad 21: Visi Gereja Tentang Masa Depan, Kanisius, Yogyakarta.
Soetoprawiro,
2006 Prinsip Keterlibatan Sosial Gereja (Seri Pastoral 390), Pusat Pastoral Yogyakarta, Yogyakarta.
[1] I Tim 2:4
[2] Dei Verbum, 2.
[3] Ef 2:18
[4] Lumen Gentium, 30.
[5] Keuskupan Agung Semarang, Pedoman Dasar Dewan Paroki Keuskupan Agung Semarang 2004 Dan Penjelasannya, Keuskupan Agung Semarang, 2004, 33.
[6] Iswanti, Seri Pastoral 380: Kesadaran Diri yang Perempuan, Pusat Pastoral Yogyakarta, Yogyakarta, 2006, 32.
[7] Iswanti, Kodrat yang Bergerak: Gambar, Peran dan Kedudukan Perempuan dalam Gereja Katolik, Kanisius, Yogyakarta, 2003, 143.
[8] Konferensi Waligereja Indonesia, Surat Gembala tentang “Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki sebagai Citra Allah”, 2005.
[9] Soetoprawiro, Prinsip Keterlibatan Sosial Gereja (Seri Pastoral 390), Pusat Pastoral Yogyakarta, Yogyakarta, 2006, 22.
[10] Clifford Longley, “Struktur-Struktur Dosa dan Pasar Bebas: Paus Yohanes Paulus II Mengenai Kapitalisme”, dalam Paul Valey (ed.), Cita Masyarakat Abad 21: Visi Gereja Tentang Masa Depan, Kanisius, Yogyakarta, 2207, 135-136.
[11] Sollicitudo Rei Socialis, 36.
[12] Sollicitudo Rei Socialis, 38.
[13] Arah Dasar Umat Allah Kesukupan Agung Semarang 2006-2010.
[14] Untuk mencapai cita-cita tersebut diperlukan tata penggembalaan yang mengikut sertakan, mengembangkan dan memberdayakan seluruh umat, dan kerjasama dengan siapa pun yang berkehendak baik. (teks ARDAS 2001-2005, par. 3)
[15] Nicola Slee, Faith and Feminism: An Introducion to Christian Feminist Theology, Darton-Longman-Todd Ltd, London, 2003, 113.
[get this widget]
Labels: Pastoral